Monday, February 2, 2009

Nasib PNS Teranulir di Tangan Pemprov

Monday, 02 February 2009
SEMARANG (SINDO) – Nasib 1.225 CPNS yang teranulir dalam pengangkatan CPNS tahun 2006 berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Walaupun tidak masuk dalam kategori sebagaimana diatur PP 43 tahun 2007 karena tidak mendapatkan gaji dari APBN atau APBD, jika pemprov memperjuangkan, dipastikan mereka bisa tetap diangkat sebagai PNS. Anggota Komisi A DPRD Jateng, Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, penyelesaian masalah ini harusnya dikembalikan kepada Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men PAN) No R/08/M.PAN/3/2006 tertanggal 24 Maret 2006 .

Dalam surat tersebut, Men PAN Taufik Effendy memberikan jaminan bahwa mereka akan diangkat menjadi CPNS. Meski pengangkatan tersebut tidak sepenuhnya ideal karena tidak sesuai dengan PP, namun karena menjadi ”korban” mereka harus diselamatkan. Pemerintahdimintamemberikan garansi dan perlindungan atas nasib mereka.

Apakah mereka akan diangkat pada tahun 2009 atau 2010, perlu ada kejelasan dan kepastian dari pemerintah. ”Karena itu sudah menjadi janji,maka pemerintah harus mewujudkannya.Mereka kan korban kesalahan panitia CPNS,dalam hal ini Pemprov Jateng.Sebagai korban,mereka harus mendapatkan bantuan dan pertolongan semua pihak,” terangnya di dampingi anggota komisi A lainnya,Soejatno Pedro HD dan M Syahir, usai menerima pengaduan perwakilan CPNS teranulir kemarin.

Menurutnya, solusi yang harus dilakukan saat ini adalah melakukan koordinasi antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

Ketiga pihak harus bekerja sama untuk menyelamatkan nasib ribuan korban kesalahan panitia penerimaan CPNS tersebut. Anggota DPRD Jateng HM Syahir mengungkapkan, dari hasil kunjungan Komisi A ke Kementrian PAN beberapa waktu lalu diketahui, pemerintah pusat tetap bersikukuh menggunakan PP 43/2007 yang merupakan revisi PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga honorer dalam pengangkatan CPNS.Alhasil,dari 1.364 CPNS teranulir yang belum diangkat, ada 1.225 yang sulit diangkat karena berstatus honorer non- APBD/APBN. (khusnul huda)

Diambil dari : Seputar-Indonesia.com

No comments:

Post a Comment