Friday, January 30, 2009

CPNS Teranulir Harus Mendapat Garansi

[ Jum'at, 30 Januari 2009 ]
CPNS Teranulir Harus Mendapat Garansi
SEMARANG - Pemprov diminta memprioritaskan pengangkatan 1.364 CPNS teranulir dalam penerimaan tahun ini. Hal tersebut dianggap sebagai langkah yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, "kecelakaan" penganuliran CPNS pada 2005 harus dibayar dengan garansi pengangkatan seperti yang dijanjikan.

Ketua FPKS DPRD Jateng Abdul Fikri Faqih mengatakan, para CPNS teranulir hanya menjadi korban. "Harus diakui penganuliran adalah kecelakaan dan bukan kesalahan mereka," ujarnya.

Anggota komisi A ini menambahkan, meski pengangkatan mereka membuat perekrutan CPNS tak 100 persen ideal, namun sebagai 'korban' mereka harus diselamatkan.

"Mereka harus mendapat garansi dan perlindungan pemerintah. Perlindungan tersebut sudah keluar, wujudnya surat (surat Meneg-PAN No R/08/M.PAN/3/2006 yang menjamin pengangkatan mereka)," jelasnya.

Menurut Fikri, lepas dari alasan adanya kendala masih adanya honorer non-APBD/APBN yang belum diangkat, bila sudah ada jaminan, seharusnya ini menjadi masalah internal birokrasi dan administrasi.

"Sesungguhnya tinggal pengaturan administrasi. Izin prinsip sudah keluar, perlindungan terhadap mereka juga sudah dilakukan," terangnya.

Masalah administrasi ini, lanjut dia, harus ditindaklanjuti bersama. Baik oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). Dan, tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri.

"Karena mereka sudah telanjur lama menunggu, pengangkatannya ya harus diutamakan. Saya pikir tidak ada CPNS lain yang akan nuntut. Kecuali ada kesalahan lagi."

Sebelumnya, anggota DPRD Jateng HM Syahir usai berkunjung ke Kementrian PAN bersama rombongan komisi A mengungkapkan pengangkatan 1.364 CPNS teranulir dianggap akan menimbulkan masalah baru. Sebab masih ada 1.225 dari mereka yang berstatus honorer non-APBD/APBN

Masalah tersebut, menurutnya, timbul karena pengangkatan honorer non-APBD/APBN akan bertentangan dengan PP 43/2007 revisi PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga honorer.

Sesuai aturan, pegawai honorer bisa diangkat PNS harus mendapat gaji dari APBD/APBN. Serta bekerja di instansi pemerintah dan berusia tidak boleh lebih dari 46 tahun.

Menurut wakil rakyat asal PPP itu, data menyebutkan CPNS yang teranulir berjumlah 2.801 orang telah diangkat sebanyak 1.371 orang. Itu berarti masih tersisa 1.364 orang yang belum diangkat.

Ternyata sesuai database BKN dari jumlah itu, yang memenuhi syarat atau dibiayai APBD/APBN ada 139 orang. Sedangkan 1.225 orang statusnya dibiayai di luar APBD/APBN. (ric/isk)

Diambil dari: JawaPos.co.id

No comments:

Post a Comment